Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal
27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap
warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
(pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup
manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar