Jumat, 03 Juni 2016

Sejarah Warna Bendera Merah Putih Indonesia

Sejarah Warna Bendera Merah Putih Indonesia

Tahukah Anda sejarah Bendera kita, sang pusaka Merah Putih?

Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal) yaitu merah dan putih. Dulu pada saat Bung Karno bercerita didepan kongres rakyat Jawa-Timur, beliau menceritakan asal mula warna merah putih sebagai warna bendera pusaka bangsa dan negara Indonesia. Beliau berpesan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak memperdebatkan Sang merah putih ini. Jangan ada satu pihak yang mengusulkan warna lain sebagai bendera Republik Indonesia.

Kamis, 12 November 2015

PASAR METRO DI PAGI HARI

AMO(AKTUAL METRO ONLINE) laskar merah putih kota metro
Pasar metro di pagi hari 
tampak kesibukan para pedagang di kaki lima pasar kota metro 
pasar adalah pusat dari pada perekonomian masarakat kota 
dan di harapa kan dukungan pemerintah setempat agar tidak terlihat semrautan .seperti yang tampak pada gambar di bawah ini ...yang mana para pedagang berjualan di badan jalan ,sehingga membuat kendaraan tidak dapat lalu lalang.di jalan tersebut.(AMO)

Selasa, 15 September 2015

Selasa, 01 September 2015

Rabu, 05 Agustus 2015

SEPEDA SANTAI LASKAR MERAH PUTIH METRO

IKUTI DAN MERIAH KAN SEPEDA SANTAI LASKAR MERAH PUTIH KOTA METRO TGL 23-08-2015 DI MARKAS CABANG LASKAR MERAH PUTIH KOTA METRO LAMPUNG 
CP: HADRY 081278744111

Minggu, 26 Juli 2015

berita ibukota

Meskipun kawasan ibukota hari ini tidak diguyur hujan, namun menjelang malam hari kecelakan justru banyak terjadi di berbagai lokasi. Akibat kecelakaan tersebut, arus lalu lintas pun tersendat meskipun tidak ada korban jiwa akibat kecelakaan ini.

Rabu, 22 Juli 2015

Hak kewajiban warga negara Indonesia

Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

Sabtu, 18 Juli 2015

HASIL KEPUTUSAN RAPIMNAS LMP 7 JUNI 2015

HASIL KEPUTUSAN RAPIMNAS LMP 7 JUNI 2015
1. Menetapkan Rakernas I LMP akan diadakan bertepatan dengan Ultah LMP yang ke XV tanggal 28 Oktober 2015.
2. Sosialisasi dan audensi ke Kesbangpol Propinsi/Pangdam/Kapolda setingkat Mada dan Kesbangpol Kab/Kota/Kodim/Kapolres setingkat Marcab dst, untuk menunjukkan Surat Keterangan Berbadan Hukum Ormas Laskar Merah Putih (SKTBH LMP) yang sah, Telegram Mendagri, Hak Cipta yang SAH di bawah Kepemimpinan H. Adek AErfil Manurung,SH (Ketum) & Ir. Eko Sutikno (Sekjend).

BERITA KEHILANGAN


LMP METRO: TELAH KEHILANGAN SATU UNIT MOBIL AVANZA HITAM B 1875 POM MILIK WAKIL KETUA LMP MARCAB TANAH ABANG  DI DUGA DI BAWA KABUR OLEH SESEORANG YANG BERNAMA  BENY ASAL SUMATRA UTARA DI KUTIP DARI PESAN

Selasa, 14 Juli 2015

DOWNLOAD LAGU MARS LASKAR MERAH PUTIH

MARS LASKAR MERAH PUTIH
LMP METRO : Buat saudara -saudara ku di mana saja berada yang mau downloud lagu mars laskar merah putih bisa kunjung website -blog markas cabang laskar merah putih kota metro ( http://laskarmerahputihmetro.blogspot.com/ )
atau bisa langsung klik link di bawah ini 
https://soundcloud.com/bung-laskar-merah-putihmetro/mars-laskar-merah-putih-full-hd192http-
rampvi )
semoga bermanfaat dan salam dari kami markas cabang laskar merah putih kota metro lampung .

Ketua Laskar Merah Putih Kota Metro RUSMANSYAH.

LMP METRO : Ketua Laskar Merah Putih Kota Metro RUSMANSYAH. Bersama Ketua  Umum LASKAR MERAH PUTIH ,Berjabat tangan, (salam komando) dalam rangka pelantikan kepengurusan lmp markas cabang kota metro lampung bebrapa waktu yang lalu.(.-lmp metro)

Minggu, 12 Juli 2015

IKRAR LMP LASKAR MERAH PUTIH


LMP METRO : IKRAR LMP LASKAR MERAH PUTIH
KAMI ANAK BANGSA INDONESIA YANG LAHIR DARI RAHIM IBU PERTIWI
SADAR DAN BIJAK,
BAHWA DARI  NUSA SABANG SAMPAI  NUSA MERAUKE MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK DAPAT DICERAI BERAIKAN !!

SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH


LMP METRO : Merah Darahku
Putih Tulangku
Merah Putih isi Dadaku
Merah Bergetar Dalam
Jiwa Dan Semangatku
Semuanya Kupersembahkan
Demi Kejayaan Indonesiaku
Sekalipun Langit Akan Runtuh
Bumi Bergoncang
EngKau Tetap Indonesiaku
Darah Dan Tulang
Serta Jiwa Ragaku
Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku
Sang Saka Merah Putih
Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke
MERDEKA


Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945


LMP METRO : Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945
Sebelum membahas tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945, kita perlu mengetahui terlebih dahulu isi dari Pasal 30 UUd 1945. Pasal 30 UUd 1945 dalam UUD terdapat pada bab XII yang membahas tentang "Pertahanan dan Keamanan Negara", berikut isinya :
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30